Menurutnya jika bolos masuk kerja maka sanksinya sangat berat pada hari pertama kerja sesudah libur panjang lebaran Idul Fitri 1440.H. akan tetapi tidak mengenyampingkan hari aktif lainnya. Semua tim harus tidak tebang pilih dalam melakukan inspeksi mendadak.
“Sanksi berat akan diberikan oleh Menpan RB kepada ASN yang bolos dan tidak maauk tanpa izin pada hari pertama kerja sesudah libur panjang lebaran Idul Fitr 1440..H.,” terang Wabup Bangkalan, Mohni. Senin, (10/6/2019).
Mantan kepala dinas pendidikan (diknas) kabupaten Bangkalan itu hari ini sekira pukul 15.00 sore Pemkab.Bangkalan akan melaporkan langsung absensi ASN sesuai kenyataan yang ada..
Lebih lanjut, Mohni menyampaikan bahwa Menpan RB nantinya akan menjatuhkan sanksi berat hingga berujung ke pemecatan terhadap ASN yang bolos pada hari pertama kerja.