Gerindra, Perbaikan Form DA 1 Milik Partai Nasdem Di Kecamatan Proppo dan Larangan Tidak Sah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Dok, Logo Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan terus mempersoalkan Mikanisme perbaikan form DA 1 dikecamatan Proppo dan Larangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pamekasan. Sabtu, 22/06/2019.
DPC Partai Gerindra telah melakukan somasi terhadap ketua KPU Kabupaten Pamekasan atas tindakan KPU yang telah melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan rekap tanpa pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu.
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat
Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029
Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi
