Selain itu, DPC Gerindra Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa perbaikan form DA 1 yang dilakukan KPU Pamekasan terhadap perolehan suara Caleg DPR RI milik Partai Nasdem dianggap tidak sah.


Demikian itu disampaikan Khairul Kalam selaku Bendahara DPC Gerindra kabupaten Pamekasan. Bahwa Perbaikan form DA 1 yang dilakukan KPU tidak ada tanda tangan saksi dari partai politik peserta pemilu.


" Jelas DA 1 dan DB 1 perbaikan yang dilakukan KPU Pamekasan tidak sah, Disitu kan tidak ada tanda tangan saksi " Kata khairul


Selain itu Khairul kalam menduga adanya manipulasi data yang dilakukan oleh PPK Proppo dan Larangan. Karena partai politik peserta pemilu tidak ada yang tahu tiga versi form DA 1 yang dibuat oleh PPK Proppo dan Larangan.