Diungkapkan oleh H. Subaidi, salah satu pemilik tanah lainnya, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah Sampang yang tidak serius dan terkesan menggantung pembayaran tanah miliknya, sehingga apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan, pihaknya akan menjual tanah miliknya tetsebut kepada pihak pembeli lainnya.


Kembali dijelaskan H. Badrut, dalam waktu dekat, Kami akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Sampang.


Karena perlu diketahui, harga lahan menurut zona yang di sepakati dan ditetapkan Pemerintah yaitu, jika dipinggir jalan raya, per meter senilai Rp. 1.032.000, jika agak kedalam kisaran per meter Rp. 600ribu hingga Rp. 900ribu. Jelas H. Badrut.


Sementara Kepala dinas PUPR Sampang saat akan di konfirmasi Senin (01/07/2019) tidak ada di ruang kerjanya. Sedangkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Wakilnya, H. Abdullah Hidayat saat berhasil ditemui, mengaku tidak tau hal tersebut dan kaget ada masalah 2010 hingga saat ini.


Sesaat di konfirmasi, H. Abdullah Hidayat berhasil meminta penjelasan Kadis PUPR Sri Andoyo Sudono melalui saluran Handphone pribadinya.