"Ada syarat yang harus dipenuhi satu syaratnya dia lengkap kapasitas sebgai petugas punya izin. Kedua syarat institusi tempat pelayanan, SDM, dan standar operasional prosedur (SOP)," terangnya.
"Makanya harus sama memiliki supaya tidak ada yang disalahkan tidak ada yang didzolimi. Medis jesehatan juga harus belajar tenaga kerja," terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menindaklanjuti ke bawah dan akan kordinasi ke Kepala Puskesmas setempat.
"Harapan saya gunakan yang jelas legalitasnya untuk melakukan kesehatan seperti pustu, polindes dan puskesmas," tukasnya. (mp/man/rul)