UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 sudah masuk prioritas prolegnas pada tahun 2015 untuk direvisi namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan data BNN, hingga tahun 2017 terdapat 800 jenis NPS (New Psychoactive Substance) yang dilaporkan 110 negara dan tidak masuk dalam lampiran pada UU Narkotika. Sehingga jika ada pengguna atau pengedar yang tertangkap menggunakan NPS ini, pelaku dapat melenggang bebas lepas dari tuduhan akibat kurangnya kekuatan hukum.


“Kami sebenarnya juga sudah sering melakukan pemeriksaan di lab jika ada jenis NPS baru yang ditemukan, dari hasil lab itu kami ajukan ke Kemenkes untuk dimasukkan dalam Lampiran Permenkes yang memuat Perubahan Penggolongan Narkotika,”kat bapak Bambang Priambadha, Kepala BNNP Jatim, menanggapi.


Maka sinergi dari banyak pihak menjadi harapan besar kita bersama guna memerangi status Indonesia darurat Narkoba ini. Berbagai upaya dari berbagai lembaga dan instansi diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terwujudnya generasi milenial yang sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas.(red-/ron/rus)