Rudi menjelaskan, e-KTP tersebut dicetak langsung oleh pusat. Pihaknya tidak ikut campur dalam proses percetakan dalam mengambil kebijakan. Namun pusat hanya mencetak e-KTP yang sudah terekam sebelum tanggal 24 Februari 2019.
"Karena sejak tanggal 25 Februari sampai sekarang pelayanan reguler biasa kembali ke dinas. Kemarin yang dicetak di pusat hanya sampai 24 Februari 2019," terangnya.