BANGKALAN, MaduraPost - Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB) menggelar diskusi publik secara virtual membahas seputar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 Kabupaten Bangkalan.

Dalam diskusi tersebut, mereka menyampaikan tentang kelemahan regulasi Pilkades, salah satunya adalah dari Perbup.

Demikian disampaikan Safi pria yang menjabat Doosen universitas Trunojoyo Madura (UTM). Menurutnya pembentukan pemilihan kepala desa (P2KD) memang tidak diatur dalam undang-undang melainkan di atur dalam Permendagri.

"Pemilihan Pilkades tidak diatur dalam undang-undang, dengan demikian mengakibatkan konflik, dan juga tentang pembatasan calon lebih dari 5, kalau lebih dari 5 harus ada scoring seharusnya tidak ada pembatasan calon itu karena itu rentan konflik," kata Safi, Sabtu (13/2/2021)

Selain itu, pihaknya menambahkan penyusunan regulasi Pilkades serentak di kabupaten Bangkalan, pembentukan P2KD di pasrahkan kepada BPD. Sedangkan BPD mayoritas menjadi kepanjangan tangan kepala desa.