Selain itu, Rudi juga menegaskan bahwa mengurus e-KTP tidak sampai memakan waktu hingga satu Bulan. Berdasarkan SOP, untuk menyetak e-KTP waktu paling lama hanya tujuh hari.
"Kita bisa memastikan Kalau tidak ada kendala jaringan, kendala penunggalan, tiga hari bisa selesai. Karena dalam sehari pengajuan e-KTP di Bangkalan rata-rata 300," tandasnya. (beritama.id - red/zul)