Pemotongan itu dilakukan oleh Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. 


"Sedangkan pemotongan dana itu terdapat pada uang tenda, uang Makan Minum (Mamin), jadi tiap satu TPS kerugian yang kita hitung sebeaar Rp. 2 juta," ujar Ach. Bahri.