M. Fahrillah SH. MH menanggapi hal itu, selaku kuasa hukum dari Dr. Farhat menyatakan bahwa postingan Hosen di Facebook sudah memenuhi unsur pidana, bukan unsur fitnah yang sekarang sedang di proses oleh penyidik. tapi pihaknya tetap menghormati hal itu karena itu memang kewenangan dari penyidik.
"Postingan itu merupakan Delik Pidana yang mengandung Unsur Berita Bohong bukan fitnah. karena penerapan pasalnya antara fitnah dan Kabar bohong itu beda" jelasnya, tapi kalau penyidik memproses atau yang memenuhi unsur hanya fitnah, itu semua menjadi kewenangan penyidik," ungkapnya.