Hal itu dijelaskan oleh Yuda Budiawan selaku kuasa Hukum M. Hosen, dirinya menjelaskan penetapan tersangka kliennya itu sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sehingga tidak harus ditahan karena di bawah 5 tahun.
"Husen memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian dan sekaligus tadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan klien Hosen karena memang berdasarkan UU apabila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan penahanan," terangnya