Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan status Hosen sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait kasus itu, ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dan empat ahli yang didatangkan termasuk lab forensik Polri


"Kami melakukan penetapan tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum yang ada, akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap saudara Hosen karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kita profesional sesuai rangkaiannya, tidak ada subjektivitas sama sekali," pungkasnya.