Jadi hak hak sezuai yang diatur oleh UU pemasyarakatan itu tdk diperoleh secara otomatis tapi dengan syarat atau keretaria tertentu, dimana untuk setiap golongan warga binaan ditentukan syarat dan tata cara berbeda karena masing masing gilongan mempunyai hak berbeda, sepeeti halnya halnya anak pidana dan anak negara.
Baca Juga:Belasungkawa Korban Kebakaran, Kades Palengaan Laok Pamekasan Akan Sambangi Warganya ke Jakarta
Sedangkan masalah rehab kita kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memiliki program tapas acupressure technique adalah proses untuk mengakhiri stres, trauma, rasa takut (fobia), rasa menderita.(Redaksi)