Pada dasarnya perkembangan peredaran narkotika semakin meningkat dan bersifat tran kampung serta digunakan dengan modus operandi dan tehnologi yang canggih, termasuk mengamankan hasil kejahatan narkotika, sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan narkotika menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan manusia.


Pembinaan di lapas sekarang sudah ada suatu landasan yuridis yang mengatur upaya pembinaan terhadap pelaku kejahatan natkotika, sebagai mana tertuang dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam landasanya yuridis yang merupakan keninakan legeslatif yang menetapkan bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang telah diputus dikenai sanksi berupa pidana penjara, terhadapnya akan dilakukan proses pembinaan dalam sistim pemasyarakatan dan akan dilakukan terpisah dengan pidana umum, dan berhak memperoleh pendidikan dan pelatian baik formal maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya,dan memperoleh hak hak lainnya.


Mengenai yang dimaksud pemasyarkatan diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lemvaga pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistim, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sisitim peradilan pidana.