Setelah melaporkan ke Kades setempat, pihak keluarga korban juga memproses dengan jalur hukum, atau melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken.


Sementara, Firmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 81, 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2017, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.