Setelah melaporkan ke Kades setempat, pihak keluarga korban juga memproses dengan jalur hukum, atau melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken.
Baca Juga:Wings Air dan Citilink Pamit, Bandara Trunojoyo Sumenep tak Lagi Layani Penerbangan Komersil
Sementara, Firmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 81, 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2017, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.