Hal senada di sampaikan Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian, bahwa hal tersebut telah sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan.
“Pokoknya, dua Jempol buat Pak Kadis PUPR Kabupaten Bekasi dan saya sih yess udah gitu aja,” tandasnya. (Redaksi)
Foto: Dokumentasi Madura Satu