Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red-MaduraPost)