Dijelaskan pula oleh Rama, kasus tersebut terus dikembangkan dan ada beberapa yang sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita lakukan pengejaran.
"Para tersangka mendapatkan barang dari daftar DPO ini, maka kita masih tetap melakukan pengejaran," imbuhnya.
Diketahui kelima pengedar dan enam tersangka itu, nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda maksimal 10 milyar. (Red-Suryadi)