SURABAYA, MaduraPost - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mulai melakukan Penyelidikan terhadap adanya dugaan jual beli tanah kas desa Bukek yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bukek (Hamid) dengan Direktur PDAM Pamekasan.

Berdasarkan pantauan MaduraPost, hari ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Tiga orang saksi tersebut adalah Syaiful Bahri (Kepala Desa Bukek), Ilyas (Mantan kepala dusun) dan Supardi (Mantan BPD Desa Bukek).

Sebagai Kepala Desa Bukek, Syaiful menjelaskan bahwa dugaan terjadinya jual beli tanah kas desa tersebut diperkirakan terjadi pada saat dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.

"Menurut saksi saksi, proses terjadinya jual beli tanah kas desa tersebut terjadi pada saat Hamid menjabat sebagai kades Bukek," Kata Syaiful usai diperiksa. Rabu (23/02/2022).

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan bahwa buku liter C, sebagai dokumen penting tanah yang ada di Desa Bukek hingga saat ini belum diserahkan oleh Hamid selaku mantan kepala desa Bukek.