"Sampai saat ini, saya sebagai kepala desa tidak menerima buku liter C tersebut, dan saya yakin masih dipegang oleh Hamid," kata Syaiful.

Syaiful berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim segera memanggil oknum yang diduga terlibat dalam dugaan terjadinya jual beli tanah kas desa di Desa Bukek.

"Kami berharap agar kasus ini segera naik ke Penyidikan dan oknum yang terlibat segera ditetapkan tersangka," lanjut Syaiful.

Sedangkan saksi yang lain, Supardi yang merupakan mantan BPD Desa Bukek pada saat Hamid menjabat Kepala Desa menuturkan bahwa tanah yang saat ini berubah nama PDAM Percaton adalah tanah kas Desa Bukek.