![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, lakukan pemusnahan puluhan Barang Bukti (BB) dari tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman belakang kantor Kejari setempat.
Baca Juga:Warga Positif Corona di Sumenep Berangkat Sendiri ke Rumah Sakit, Ferdiansyah : Memang Ada
Diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan narkoba jenis sabu-sabu. BB tersebut merupakan hasil penangkapan dari kasus Pidum dan Tipiring dari bulan November 2019 sampai bulan Maret 2020.
