![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, lakukan pemusnahan puluhan Barang Bukti (BB) dari tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman belakang kantor Kejari setempat.
Diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan narkoba jenis sabu-sabu. BB tersebut merupakan hasil penangkapan dari kasus Pidum dan Tipiring dari bulan November 2019 sampai bulan Maret 2020.
