"Jadi, sudah diamanatkan dalam Perwali pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasinya, yang mana sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Eddy menjelaskan bahwa Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini, terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Hari ini, Satpol PP membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut, ada yang ke hotel, apartemen, Indomaret, dan berbagai tenan di PTC.