Awalnya, pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB kemarin, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung atau gubuk.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip kecil yang berisi 1 paket plastik berisi sabu-sabu, serta 1 paket plastik klip kecil sisa.
Baca Juga:Kualitasnya Memprihatinkan, Pengaspalan di Bangkes Kadur Diduga Dikerjakan untuk Modal Pilkades
“Tersangka diamankan saat berada di sebuah gubuk milik, Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok,” jelasnya.