Mulanya, kronologi penangkapan Heri, diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa Heri diketahui melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kemudian petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-Batang yang dipimpin oleh Kepala Uni Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Widiarti, dalam rilisnya, Sabtu (27/6).