Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone jenis Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan satu warna merah kombinasi putih, dan satunya warna hijau kombinasi putih, 1 buah korek api warna hijau, seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,33 gram.

Saat ditanyakan, Heri membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu-sabu.