Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,70 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sobekan isolasi warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna merah. Barang tersebut diamankan dari Aldo Mashudi.
Sementara dari Rio Johan, polisi mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi M-5034-WE dan satu unit handphone merk Polytron warna putih.
”Setelah ditunjukkan, keduanya mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.