Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Sumenep, pihaknya pun menyarankan agar masyarakat sadar dan mengikuti protokol kesehatan. Sehingga nantinya tidak sampai dikenakan sanksi administrasi.


"Di kab/kota hingga provinsi lain di pulau Jawa sudah menerapkan sanksi administrasi berupa denda, dan itu tidak sedikit. Ada yang dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya.