Menurutnya, sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat ini hanya sebatas sosialisasi, teguran lisan dan sanksi kerja sosial. Setelah itu selesai, baru menyusun sanksi administrasi.
"Untuk sanksi administrasi berupa uang, sampai detik masih belum ada. Artinya masih dalam pembahasan," katanya, Kamis, (3/9).