Giat Razia Gabungan polres Bersama Satpol PP Sumenep Beberapa Waktu Lalu 


SUMENEP, (Beritama.Id) - Sesusai Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2020. Dimana dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).


Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Purwanto Edi Prawito mengaku masih memikirkan tindak lanjut sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.