![]() |
| Giat Razia Gabungan polres Bersama Satpol PP Sumenep Beberapa Waktu Lalu |
Baca Juga:Realisasi PAD Sektor Perhubungan Sumenep Masih di Bawah Target, DPRD Minta Pemkab Lebih Kreatif
SUMENEP, (Beritama.Id) - Sesusai Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2020. Dimana dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Purwanto Edi Prawito mengaku masih memikirkan tindak lanjut sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
