PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura). MNJ (korban) bersama orangtuanya mendatangi Mapolres Pamekasan. Sabtu (6/11/2021).
Kedatangan mereka untuk konfirmasi dan klarifikasi perkembangan kasus yang saat ini ditangani unit PPA Polres Pamekasan sekaligus menanyakan kepastian informasi seorang tersangka yang dilepas atau ditangguhkan.
“Sebagai korban saya sangat berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang dengan sigap dan cepat memproses terlapor dan menjadikan terlapor naik statusnya menjadi tersangka,” kata MNJ (korban) saat ditemui Wartawan.
Namun pihaknya sangat kecewa ketika Penyidik menjelaskan bahwa salah seorang tersangka ditangguhkan karena ada jaminan.
“Sungguh hati saya terpukul dan hancur, tersangka yang dikenakan dugaan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan, pencabulan dan percobaan pemerkosaan, Tapi justru ditangguhkan,” Katanya.
Menurut MNJ, Tersangka tidak pantas untuk ditangguhkan. Karena tindakan tersangka merupakan kejahatan luar biasa yang membuat korban trauma.
“Saya meminta dengan hormat kepada Kapolres Pamekasan untuk memasukkan kembali tersangka ke dalam tahanan, dan saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain,” pintanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 15 September 2021 dengan nomor laporan : LP/B/405/IX/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Diinformasikan bahwa tiga Mahasiswa IAIN Madura yang diduga menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan itu adalah inisial BST warga Kabupaten Sumenep, ABR warga Pakong Pamekasan dan RZL warga Waru Pamekasan.