Headline

DPRD Surabaya Meminta Program Bantuan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Anggarannya Dimasukkan ke APBD

×

DPRD Surabaya Meminta Program Bantuan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Anggarannya Dimasukkan ke APBD

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kota Surabaya (detikNews)

SURABAYA, MaduraPost – Sejak dua tahun lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membentuk Program Bantuan Hukum Perempuan dan Anak. Namun, program itu tak kunjung jalan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memasukkan anggaran program tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Legislator perempuan Fraksi Partai Demokrat Herlina Harsono Njoto menyampaikan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkot mengenai program itu, maka dari itu pihak legislatif akan terus menagih janji yang pernah dijanjikan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dalam Perda tersebut, dalam menjalankan program yang sudah ada harus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diterbitkan.

Baca Juga :  Gerobak Sampah Memadati Jalan, Pengendara: Sangat Mengganggu

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, kekerasan kepada perempuan dan anak naik secara drastis, lebih-lebih di tengah pandemi Covid-19. Terjadinya kekerasan, disebabkan karena kondisi ekonomi yang tidak stabil, disusul lagi dengan banyaknya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemen PPPA merilis, pada 29 Februari hingga 31 Desember 2020 terjadi kekerasan sebanyak 5.500 kasus. Peristiwa kekerasan naik 5 kali lipat sebelum wabah Covid-19 melanda Indonesia dibandingkan pada 1 Januari sampai 28 Februari 2020 di angka 1.931 kasus. Pada periode Januari sampai Juli 2021, kasus yang diadukan sebanyak 2.500.

Melihat kejadian tersebut, hendaknya segera dilakukan pengesahan terkait anggaran bantuan hukum. Untuk mendapatkan jasa bantuan hukum, memerlukan biaya yang relatif tinggi. Surabaya sendiri masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan adanya anggaran, program akan dilimpahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bermitra kerja dengan Pemda setempat.

Baca Juga :  PWNU Jawa Timur Mengajak Ummat Islam Melakukan Istighosah Kubro, Antisipasi Covid-19

“Biasanya, warga tak mampu bisa mendapat bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim. Satu perkara bisa dapat bantuan hingga Rp. 5 juta per kasus,” ucap Herlina.

Angka ini masuk kategori wajar bagi Kota Surabaya, sebab tidak lebih tinggi dari anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi dalam setiap kasus, yaitu 7 juta.

“Sebenarnya bisa Rp. 7 juta. Tapi, enggak masalah misalkan cuma dianggarkan Rp. 5 juta dulu. Yang penting ada bantuan itu,” imbuhnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya tersebut pernah terlintas dalam benaknya tentang kasus-kasus yang pernah dibantu oleh Pemkot Surabaya. Salah satu kasusnya yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) di bulan Mei lalu, nantinya, lanjut dia, bantuan ini semua elemen dapar merasakannya.

Baca Juga :  Di Indonesia Link, Henky Kurniadi Serahkan Gunungan Simbol Nusantara ke KH Ma’ruf Amin

“Atau istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan, ini juga menunjukkan komitmen Pemkot terkait masalah perlindungan perempuan dan anak,” kata dia

Anggaran bantuan hukum tetap ada di APBD tahun 2022, jika tidak ada, nanti pada Perubahan Anggaran Keuangan (PKA) akan dituntut terus-menerus. Pihak legislatif akan tetap mengawasi dan memantau anggaran untuk bantuan hukum tersebut.

“Akan kami kawal terus agar ketika PAK bisa dianggarkan,” pungkas Herlina.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.