SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir di pengadilan. Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada Senin (4/5/2026), majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomius menghadirkan sejumlah pihak, yakni Abd. Hamid selaku korban, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Abd. Hamid (76), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dalam kredit BRIGUNA Purna senilai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban pembayaran disebut membengkak hingga sekitar Rp390 juta.

Dalam perkara tersebut, teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini berstatus tahanan jaksa.

Di hadapan majelis hakim, saksi dari internal BRI, Ridwan, menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya menanyakan persyaratan pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya ingin meminjam dana.

“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya, Senin (4/5/2026) kemarin.

Ridwan melanjutkan, keesokan harinya terdakwa datang kembali membawa berkas yang dinilai telah lengkap. Ia kemudian melakukan pengecekan dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Menurutnya, panggilan tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, ia menyampaikan bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan siap diproses lebih lanjut.