SUMENEP, MaduraPost - Penyalahgunaan dana kas warga mencuat di Perumahan Grand Symphony, Jalan Raya Gapura, Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah diduga tidak dilaporkan secara utuh dalam pembukuan paguyuban, bahkan sebagian dana tercatat mengalir ke rekening pribadi pengurus atas nama Edi Susanto, sebelum akhirnya dikembalikan.
Temuan itu muncul setelah warga membandingkan laporan keuangan bendahara paguyuban dengan rekening koran resmi paguyuban selama periode Juni 2024 hingga Mei 2026.
Hasil pencocokan tersebut mengungkap berbagai ketidaksesuaian, mulai dari selisih saldo, transaksi yang hilang dari laporan, penggunaan dana tanpa nota, hingga penarikan uang kas yang belum jelas peruntukannya.
Seorang warga Perumahan Grand Symphony, Adiyatma Nitisaputra, menilai persoalan itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.
"Ini uang warga, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau banyak transaksi tidak jelas dan tidak masuk laporan, warga tentu berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan," ujar Adi pada awak media, Selasa (3/11).
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian terjadi pada Agustus 2025. Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat transfer dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara dalam dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.
Namun, transaksi pada 15 Agustus 2025 itu tidak tercantum dalam laporan bendahara. Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.
Sebulan kemudian, pola serupa kembali muncul. Pada September 2025, rekening koran menunjukkan pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara, disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan yang disebut sebagai istri bendahara.