SUMENEP, MaduraPost - Perjalanan panjang Abdul Hamid (76), korban perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya menemui titik terang.

Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid telah dikembalikan, sementara pemotongan kredit juga dihentikan oleh pihak BRI.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, setelah pihaknya kembali melakukan serangkaian upaya untuk meminta kejelasan kepada BRI Cabang Sumenep pascaputusan perkara Novia Arvianti.

Menurut Kamarullah, langkah tersebut mencapai titik temu setelah pertemuan dengan pihak BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati penyelesaian sejumlah tuntutan keluarga Abdul Hamid.

"Alhamdulillah pada pertemuan itu kita menemukan sejumlah kesepakatan dan akhirnya apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas pada hari Jumat (7/8/2026)," kata Kamarullah, Rabu (12/8) pagi.

Ia menjelaskan, SK pensiun yang selama ini menjadi salah satu tuntutan utama keluarga Abdul Hamid telah diserahkan kembali oleh BRI pada Jumat (7/8/2026).

"Alhamdulillah, SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI, juga dengan pemotongan hingga kredit itu sudah di-stop," ujarnya.

Sementara itu, dana yang sebelumnya dibekukan di rekening Abdul Hamid telah diambil pada Senin (10/8/2026). Menurut Kamarullah, proses pengambilan dana tersebut baru bisa dilakukan setelah korban memiliki kartu ATM.

"Untuk pengembalian yang kredit dibekukan itu sudah diambil pada Senin (10/8/2026). Karena korban ini tidak punya ATM, maka harus dibuatkan dulu," jelasnya.