SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Oknum Mahasiswa UTM Terlibat Sindikat Begal, Kini Mendekam Di Polres Bangkalan

Avatar
×

Oknum Mahasiswa UTM Terlibat Sindikat Begal, Kini Mendekam Di Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan kembali ungkap lima kasus dengan sepuluh tersangka yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya adalah curian dengan kekerasan (curas) atau begal  pasal 365 KUHP yang terjadi pada 3 Maret 2020 di Jl. Raya overpass Suramadu Desa Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, dengan korban Diyah Rosalina Puspita Sari (24) asal Desa Socah Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban pulang dari Surabaya, setelah melewati jembatan Suramadu korban dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku yang berbonceng memukul tangan dan helm korban dengan kayu, lalu motornya diambil.
“Kami berhasil menangkap Fathur Rosi (23) asal Desa Tanjungan Kecamatan Kamal, sebagai tersangka utama, dan 2 penadah Slamet Wahyudi (24) asal Dusun Koala’s Desa Kesek kecamatan Labang, dan Heri (26) asal Dusun Laok Perreng Kecamatan Galis, mahasiswa UTM” ungkapnya saat pers Release di Polres Bangkalan, Jumat (13/03/2020).
Rama juga menambahkan, untuk motor yang dicuri sudah berhasil disita, dengan plat nomor sudah diganti, dari penjelasan tersangka, barang hasil curian itu akan dijual belikan.
“Hal yang menarik dari Heri selaku penadah, sekaligus memperjualbelikan hasil kejahatannya melalui media online, dan kita juga menyita 5 unit kendaraan bermotor dari rangkaian 365 KHUP itu,” imbuhnya.(Red-Suryadi)
Baca Juga :  Keluarga Korban Bayi Meninggal Dunia di Sumenep Akan Mengambil Langkah Autopsi?

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.