Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, MaduraPost – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Tambang Rakyat (GATRA) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang di Jalan Wijaya Kusuma. Kamis (16/07/2020).
Kedatangan aktivis tersebut guna melakukan audiensi dengan para wakil rakyat serta dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Siddik Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuturkan pihaknya banyak menemukan galian C di Kabupaten Sampang yang beroperasi tidak memiliki izini resmi. Pihaknya juga menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pemasukan pendapatan daerah.
“Kami datang kesini bukan dalam hal mengadili, akan tetapi untuk mendorong pemerintah menertibkan saja. Kalau ada izinnya kan jelas pajaknya juga,” kata Didik sapaan akrabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan sedikitnya ada 24 Galian C yang berada di Kabupaten Sampang. Namun dirinya menyebutkan hanya ada 3 tempat yang sudah memiliki izin.
“Kami juga akan sampaikan kepada pemerintah daerah agar mendorong para pengusaha untuk memproses izin tambang galian C,” katanya.
Ditempat yang sama Kabid Penataan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang Moh. Zainullah membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Sampang terdapat 24 namun yang sudah mengajukan izin 8 dan 3 diantaranya sudah keluar izinnya.
“Kami sudah meminta kepada pemilik tambang yang tidak memiliki izin resmi untuk tidak beroperasi,” ungkapnya kepada media.
Ia juga memaparakan beberapa aturan atau prosedur untuk mengurus perizinan tambang galian C, yaitu izin tata ruang (ITR), Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), izin lingkungan, dan izin produksi.
“Yang saya sebutkan tadi 8 sudah melakukan pengajuan izin ada 5 yang tinggal Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang belum selesai,” imbuh Zainullah.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya memproses perizinanannya. Jika tidak izin dan tetap beroperasi, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (mp/ron/rul)