SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep Gelar Istighosah Keselamatan Bangsa Atas Ditetapkannya UU Cipta Kerja

Avatar
×

Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep Gelar Istighosah Keselamatan Bangsa Atas Ditetapkannya UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.net – Tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah di ketok palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 kemarin disorot khalayak umum, utamanya kaum aktivis.

Salahsatunya Korps PMII Putri (Kopri) STKIP PGRI Sumenep, yang ikut berpartisipasi menolak UU Cipta Karya tersebut, meski tidak turun jalan. Para aktivis perempuan ini gelar istighosah bersama untuk keselamatan bangsa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Para Kopri ini menilai, jika adanya UU Omnibus Law hanya memakmurkan kaum korporasi tanpa memperhatikan suara-suara penolakan dari masyarakat dan kaum buruh.

“Omnibus Law menjadi UU, yang syarat akan kepentingan, DPR dan Pemerintah berdalih UU Cipta kerja akan menjadi solusi permasalahan ekonomi ditengah pandemi. Tetapi realitanya UU Cipta Kerja memiliki banyak point-point yang merugikan terhadap rakyatnya, lebih-lebih kaum buruh yang semakin dikerdilkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” ujar ketua Kopri PK. PMII STKIP PGRI Sumenep, Susan Soraya, Kamis (8/10).

Atas nama rakyat dan kaum buruh yang tertindas UU Cipta Kerja, kata dia, telah mengkebiri dan mengkerdilkan rakyatnya sendiri dan lebih berpihak terhadap korporasi oligarki. Menurutnya, DPR dan Pemerintah telah menciptakan UU yang mengedapankan kepentingan tenaga kerja asing dan para pengusaha investor.

“UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional tetapi menciptakan dan membasarkan kaum neolib dan investor, alih-alih ingin memberikan solusi perekonomian, UU Cipta Kerja malah membunuh rakyatnya para buruh secara perlahan,” tegasnya.

Sebab itu, dirinya atas nama Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep menolak keras UU Cipta Kerja.

“Maka dari itu kami membacakan solawat burdah teruntuk kesalamatan bangsa dan negara dengan harapan para pemangku kebijakan DPR dan Pemerintah segera sadar dan mencabut UU Cipta Kerja,” harapnya.

Selain itu, pihaknya mengecam terhadap beberapa tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian di skala nasional kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi rakyat tersebut.

Untuk diketahui, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, lebih-lebih kaum buruh akan semakin ter-marjinalkan.

Sebab, pasal-pasal yang ditetapkan tidak lagi berpihak terhadap rakyat. Salah satunya di pasal 79 ayat 2 huruf b, yang semakin mempersempit waktu kaum buruh untuk istirahat dan cuti. (Mp/al/kk)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.