SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Jukir Liar Tabrak Aturan Perda No.15  Tahun 2010, Dishub Lamongan Tutup Mata

Avatar
×

Jukir Liar Tabrak Aturan Perda No.15  Tahun 2010, Dishub Lamongan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, MaduraPost – Maraknya juru parkir liar (Jukir) di Kabupaten Lamongan yang menabrak perda Nomor 15 tahun 2010. Dinas perhubungan (Dishub) Lamongan terkesan tutup mata dengan adanya parkir liar tersebut.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, bahwa dirinya sangat kecewa dengan kinerja Dishub Kabupaten Lamongan, karena maraknya parkir liar yang diduga sengaja di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari Dinas terkait.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan terkait maraknya parkir liar yang ada di Kabupaten Lamongan. Secara langsung ke kepala dinas perhubungan kabupaten Lamongan, tapi sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Kapala Dishub kabupaten Lamongan, dan bukan itu saja yang dilakukan oleh sekjen LARM-GAK,” katanya, Jumat (09/04/2021)

Baca Juga :  Ketua DPRD Pamekasan Himbau Masyarakat Agar Tetap Tenang dan Waspada Terhadap Penyebaran Virus Corona

Pihaknya menjelaskan juga sudah menyampaikan secara langsung kepada kasat pol PP Kabupaten Lamongan, terkait penegak perda yang ada di kabupaten Lamongan, karna menurut sekjen LARM-GAK maraknya parkir liar tersebut juga melanggar Perda no 15 tahun 2010 Terkait parkir berlangganan yang di terapkan di Kabupaten Lamongan.

Namun pihaknya, juga pernah secara langsung menghadap ke Kabag Hukum Terkait pemberlakuan Perda no 15 tahun 2010, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Terpanjang Nomer Dua di Indonesia yang Berada di Batu Marmar Pamekasan, Akan Diberi Nama Nizar Zahroh

“Saya sudah menghadap Kasatlantas Polres Lamongan, terkait maraknya parkir liar dan dengan sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas, bahkan bukan itu saja apa yang di lakukan oleh jukir liar tersebut sudah jelas melanggar hukum pasal 368 dan pasal 423 KUHP,” tegasnya.

“Kami sangat berharap kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan Permasalahan seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan seharusnya Pemda Lamongan melalui dinas perhubungan kabupaten Lamongan harus bisa memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh warga Lamongan di bidang jasa pelayanan parkir,” pungkasnya

Baca Juga :  Jalan Sepanjang 10 Kilometer di Sampang Dibiarkan Rusak selama 40 Tahun

Sekedar dikethui, setiap warga di Lamongan yang mempunyai kendaraan roda dua di kenakan biaya sebesar 20 ribu pertahun dan roda 4 sebesar 40 ribu, hal tersebut sudah tertuang di dalam Perda no 15 tahun 2010, dan apabila warga Lamongan yang mempunyai kendaraan tidak mau membayar distribusi parkir berlangganan selama 3 kali maka ancaman kurungan 6 bulan penjara.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.