Jukir Liar Tabrak Aturan Perda No.15  Tahun 2010, Dishub Lamongan Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, MaduraPost – Maraknya juru parkir liar (Jukir) di Kabupaten Lamongan yang menabrak perda Nomor 15 tahun 2010. Dinas perhubungan (Dishub) Lamongan terkesan tutup mata dengan adanya parkir liar tersebut.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, bahwa dirinya sangat kecewa dengan kinerja Dishub Kabupaten Lamongan, karena maraknya parkir liar yang diduga sengaja di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari Dinas terkait.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan terkait maraknya parkir liar yang ada di Kabupaten Lamongan. Secara langsung ke kepala dinas perhubungan kabupaten Lamongan, tapi sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Kapala Dishub kabupaten Lamongan, dan bukan itu saja yang dilakukan oleh sekjen LARM-GAK,” katanya, Jumat (09/04/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tanpa APD, Wabup Sampang Geram Sikapi Pelayanan Buruk RSUD

Pihaknya menjelaskan juga sudah menyampaikan secara langsung kepada kasat pol PP Kabupaten Lamongan, terkait penegak perda yang ada di kabupaten Lamongan, karna menurut sekjen LARM-GAK maraknya parkir liar tersebut juga melanggar Perda no 15 tahun 2010 Terkait parkir berlangganan yang di terapkan di Kabupaten Lamongan.

Namun pihaknya, juga pernah secara langsung menghadap ke Kabag Hukum Terkait pemberlakuan Perda no 15 tahun 2010, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Kepala Desa Karang Anyar Imbau Warga Berdoa dan Baca Burdah

“Saya sudah menghadap Kasatlantas Polres Lamongan, terkait maraknya parkir liar dan dengan sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas, bahkan bukan itu saja apa yang di lakukan oleh jukir liar tersebut sudah jelas melanggar hukum pasal 368 dan pasal 423 KUHP,” tegasnya.

“Kami sangat berharap kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan Permasalahan seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan seharusnya Pemda Lamongan melalui dinas perhubungan kabupaten Lamongan harus bisa memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh warga Lamongan di bidang jasa pelayanan parkir,” pungkasnya

Baca Juga :  Tim Pemenangan Cakades di Waru Barat Diduga Manfaatkan Bansos dan Partai Politik

Sekedar dikethui, setiap warga di Lamongan yang mempunyai kendaraan roda dua di kenakan biaya sebesar 20 ribu pertahun dan roda 4 sebesar 40 ribu, hal tersebut sudah tertuang di dalam Perda no 15 tahun 2010, dan apabila warga Lamongan yang mempunyai kendaraan tidak mau membayar distribusi parkir berlangganan selama 3 kali maka ancaman kurungan 6 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean
Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam
Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat
Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:34 WIB

Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB