SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Bantah Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Polsek Wonocolo Surabaya Angkat Bicara

Avatar
×

Bantah Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Polsek Wonocolo Surabaya Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Mapolsek Wonocolo (Foto: Google)

SURABAYA, MaduraPost – Menepis tudingan atas kinerja jajaran Polsek Wonocolo yang dianggap tidak profesional karena menolak laporan korban perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Debt Collector.

Kapolsek Wonocolo melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Kusmianto menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 November 2023 tersebut saat ini sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan para Debt Collector sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Terkait peristiwa yang terjadi di Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto memaparkan bahwa saat peristiwa terjadi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo yang saat itu dijabat oleh IPTU Sutrisno sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan melakukan mediasi dengan pihak Debt Colector.

Baca Juga :  Aliansi Lintas LSM di Pamekasan Datangi Kantor Satpol PP Terkait Dana Covid-19

Akan tetapi karena mediasi antara korban dan pihak Debt Collector tidak menemukan titik temu, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPTU Sutrisno menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Balok agar penanganan perkara dilakukan di Polsek Gayungan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan ipda balok selanjutnya Kanit Reskrim waktu itu Iptu Sutrisno memerintahkan piket Reskrim Polsek Wonocolo untuk mengantarkan kembali ke Polsek Gayungan dan diterima kembali oleh piket Reskrim ke Polsek Gayungan,” Tulis IPDA Kusmianto dalam rilis yang diterima Madurapost. Rabu (17/04/27).

Baca Juga :  Proyek Rp 8,8 M Dipastikan Lewat Masa Kontrak, JCW Minta BPWS Blacklist PT Elfa Global Pratama

Lebih lanjut IPDA Kusmianto menjelaskan alasan Polsek Wonocolo tidak bisa membuat laporan polisi karena peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah hukum polsek Gayungan, yaitu kantor dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.

“Rangkaian awal penganiayaan terjadi di kantor PU jalan gayung Kebonsari Surabaya yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gayungan,” Lanjutnya.

Menurut Kusmianto, Perkara tersebut sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan sudah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga :  Diduga Jual Tanah Percaton, Luran Kolpajung Pamekasan Dituntut Mundur Dari Jabatannya Oleh Puluhan Warga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Wonocolo Surabaya munolak laporan yang dilakukan korban penganiayaan dan perampasan yang dilakukan oknum Debt Colector.

Korban perampasan inisial KK menjelaskan bahwa alasan Polsek Wonocolo menolak laporan yang disampaikan KK karena TKP terjadi di wilayah hukum Polsek Gayungan.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.