Sejumlah masyarakat saat mendatangi Kantor Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan,(Foto : Mastuki/Kontributor Pamekasan) |
PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Puluhan masyarakat melakukan Demontrasi ke Kantor Kelurahan Kolpajung,mereka menuntut Lurah Kolpajung Abd.Aziz Mundur dari jabatannya, Senin (1/7/2019)
Kedatangan warga menuntut Lurah Kolpajung, Abd. Aziz mundur dari jabatannya. Sebab, Lurah diduga menjual tanah percaton yang ada di RT/RW 01/05 Dusun Bata-bata, Kelurahan Kolpajung.
Tanah percaton tersebut berlokasi di, Dusun Bata-bata RT 01 RW 05. Sehingga membuat warga setempat kesal dan mendatangi kantor kelurahan setempat.
Adanya hal itu sejumlah warga meminta lurah setempat agar mempertanggung jawabkan atas dugaan sengketa jual tanah percaton tersebut.
Korlap Aksi Jumai mengatakan, pihaknya menduga bahwa Lurah Kolpajung, Abd Asis, diduga menjual tanah percaton, kepada warga dan disertifikat Dan ini tidak bisa dibiarkan, pihak lurah harus bertanggung jawab.
“Lurah macam apa ini, dia hanya ingin memperkaya diri. Kami meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Dia harus diproses secara hukum,” teriak jumai
Lebih lanjut pihak aksi mengecamnya dan berjanji akan mengawal kasus itu ke rana hukum. Dan pihaknya juga meminta agar lurah tersebut dicopot dari jabatannya.
“Lurah Kolpajung harus keluar dan berhenti menjadi lurah sekarang juga. Akan kami laporkan akan kami tuntut,” tandasnya Jumai sembari berteriak menuntut ke adilan.
“Dugaan kami tanah itu disertifikatkan dan sekerang sudah dijual dan disewakan dengan bervariasi harganya, namun hasil uangnya tak masuk kas, melainkan ke kantong pribadi.
” warga yang menyewa dimintai sejumlah uang dengan nominal yang berbeda, ada yang Rp. 500.000 ribu, ada yang Rp. 700.000 bahkan ada yang sampai Rp. 1 juta rupiah.
“Dan kami menelusuri, keluharan Kolpajung hanya menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 4 juta. Sisa uangnya itu kemana?,” tanya korlap aksi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa sewa menyewa tanah harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.
Sementara itu, Lurah Kolpajung Pamekasan, Abd Asis, mengaku pihaknya sudah prosidural, sesuai aturan yang ada.
” Buktinya ada, konsep sewa-menyewa tanah percaton itu sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya Abd Asis melihatkan bukti Data.
Namun dari sejumlah massa yang mewakili untuk audiensi tidak puas dengan data yang disampaikan olehnya. Dan akhirnya massa aksi beradu argumen dan beradu mulut dengan abd.aziz (lura)
Zaini ” salah satu massa aksi menunjukkan Surat fotokopi diper C. yang ia sengaja mintak dari dinas pertanahan dan didalam isi surat tersebut pemohon adalah lurah Abd.aziz yang tertera kenapa harus dimohon inikan tanah percaton” ada apa dengan pak lurah ini kesalnya zaini.(mp/uki/rul)