PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek peningkatan jalan kabupaten Pamekasan, Ruas jalan Bandungan – Pegantenan yang dikerjakan oleh PT Elfa Global Pratama sampai saat masih dalam tahap pengerjaan.
Namun minimnya alat berat dan pasokan material, menyebabkan proyek tersebut lebih sering tidak bekerja. Hal tersebut menyebabkan masyarakat mengeluh karena sisa galian dan debu yang sangat menggangu aktifitas warga.
Menurut LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Realisasi proyek dipastikan akan melewati masa kontrak. Karena hingga saat ini progres pekerjaan masih belum sampai 60 Persen.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam mengingat realisasi pengerjaan yang amburadul dan lebih sering tidak bekerja karena minimnya alat dan pasokan material.
“Akibatnya, banyak galian yang dibiarkan terbengkalai karena pasokan akregat yang tidak ada, Akhirnya pekerjaan molor. Seperti sekarang ini sudah lebih tiga hari tidak bekerja,” Kata Khairul. Sabtu (14/11/2020)
Atas hal tersebut, Khairul sudah mengirim surat somasi kepada BPWS sebagai Pengguna Jasa agar persoalan tersebut diperhatikan. Karena menurut Khairul, PT Elfa Global Pratama dapat dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak.
“Surat somasi sudah kami kirim, Selanjutnya kami juga akan mengirim surat kepada kementrian PUPR dan BPWS supaya PT Elfa Global Pratama di Blacklist,” Imbuh Khairul.
Meskipun PPK mempunyai hak diskresi untuk melakukan perpanjangan kontrak hingga 50 Hari, namun hal itu tidak akan berjalan maksimal terhadap penyelesaian pekerjaan.
“Kami sudah pelajari semua aturannya, Mulai dari UU Kontruksi dan turunannya. Artinya, Kalau BPWS tidak ada kongkalikong dengan PT Elfa Global Pratama, Maka PPK pasti akan Blacklist pihak penyedia jasa,” Terang Khairul.
Sebagaimana diketahui, Proyek peningkatan jalan kabupaten Pamekasan (Ruas jalan Bandungan -Pegantenan) Dikerjakan dimenangkan oleh PT Elfa global Pratama dengan nilai kontrak Rp 8.895.853.609,50.
Dalam realisinya, PT Elfa Global Prama (Penyedia Jasa) bekerja sama dengan PT Amin Jaya Group sebagai suplayer barang dan dukungan alatnya.
Untuk mengelabuhi masyarakat, Pihak penyedia jasa tidak memasang papan informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui terkait Kontrak proyek tersebut. (Mp/uki/kk)