SUMENEP, MaduraPost - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku telah menyiapkan langkah monitoring dan evaluasi terhadap Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC), menyusul kasus meninggalnya pasien BPJS, Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22).
Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Nur Insan, mengatakan Kepala Dinkes P2KB, drg. Elia Fardasah, telah menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke rumah sakit tersebut.
Menurut Nur Insan, penugasan itu merupakan bagian dari tindak lanjut yang telah disampaikan kepala dinas kepadanya.
"Bu Kadis sudah mau bikin tim dan segala macam untuk melakukan monitoring evaluasinya," kata Nur Insan, Selasa (3/11) siang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebut Kepala Dinkes P2KB Sumenep telah menginformasikan penugasan Kabid Yankes untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap RS BHC.
"Kemarin, Bu Kadis menjelaskan kepada saya bahwa Bu Kadis sudah menugaskan Kabid Yankes untuk melakukan monitoring evaluasi ke sana, RS BHC," ujarnya.
Namun, penjelasan mengenai hasil monitoring dan evaluasi tersebut belum disampaikan secara terperinci. Termasuk apakah tim yang dimaksud telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelayanan medis yang diterima Dani sebelum meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026).
Nur Insan juga menjelaskan, bahwa informasi mengenai rekam medis pasien tidak bisa disampaikan secara sembarangan. Sebab, rekam medis merupakan bagian dari informasi kesehatan pasien yang memiliki perlindungan kerahasiaan.
Ketentuan mengenai rekam medis di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
"Kecuali memang diminta oleh pihak-pihak tertentu dan hukum, baru kita menjelaskan itu. Kalimat ini adalah penyampaian Bu Kadis kepada saya," ungkap Nur Insan.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, dr. Rifmi Utami, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus kematian Dani.
Jawaban tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/11/2026) sore, sebagai respons atas konfirmasi wartawan yang telah dikirim sejak 26 Oktober 2026.
Rifmi menjelaskan, bahwa IDI memiliki peran dalam mengawal etika profesi dokter, terutama agar anggotanya menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.
"Sejatinya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hadir untuk mengawal etika para dokter anggotanya agar senantiasa melayani sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku. Terkait hal lainnya, kami menghormati dan menyerahkannya pada mekanisme penanganan yang berlaku," tulis Rifmi.
Pernyataan tersebut menempatkan penanganan persoalan di luar pengawasan etika profesi dokter pada mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, keluarga Dani sebelumnya masih mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan medis yang diterima korban selama menjalani perawatan di RS BHC.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil monitoring dan evaluasi Dinkes P2KB Sumenep terhadap RS BHC.
H. Hayatullah, ayah almarhum Dani, menegaskan keluarga masih menunggu kejelasan dari pihak rumah sakit.
“Kami tetap menunggu hasil keputusan rumah sakit,” ujarnya saat ditemui awak media di rumah duka, Dusun Samondung, Desa Lenteng Timur, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, ibunda Dani, Hj. Siti Nor Hayati, berharap putranya mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“Amin.. amin, semoga surga untuk anak saya, Dani,” tuturnya.
MaduraPost masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.***