"Kecuali memang diminta oleh pihak-pihak tertentu dan hukum, baru kita menjelaskan itu. Kalimat ini adalah penyampaian Bu Kadis kepada saya," ungkap Nur Insan.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, dr. Rifmi Utami, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus kematian Dani.

Jawaban tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/11/2026) sore, sebagai respons atas konfirmasi wartawan yang telah dikirim sejak 26 Oktober 2026.

Rifmi menjelaskan, bahwa IDI memiliki peran dalam mengawal etika profesi dokter, terutama agar anggotanya menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.

"Sejatinya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hadir untuk mengawal etika para dokter anggotanya agar senantiasa melayani sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku. Terkait hal lainnya, kami menghormati dan menyerahkannya pada mekanisme penanganan yang berlaku," tulis Rifmi.

Pernyataan tersebut menempatkan penanganan persoalan di luar pengawasan etika profesi dokter pada mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, keluarga Dani sebelumnya masih mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan medis yang diterima korban selama menjalani perawatan di RS BHC.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil monitoring dan evaluasi Dinkes P2KB Sumenep terhadap RS BHC.

H. Hayatullah, ayah almarhum Dani, menegaskan keluarga masih menunggu kejelasan dari pihak rumah sakit.