SUMENEP, MaduraPost - Perbincangan mengenai etika dan marwah lembaga legislatif di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengemuka setelah sebuah foto yang dikaitkan dengan anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Ahmadi Yazid, beredar luas di media sosial.
Unggahan tersebut memantik beragam tafsir di tengah masyarakat. Namun, di tengah derasnya spekulasi publik, Ketua DPC PKB Sumenep KH. Kamalil Ersyad memilih memberikan penjelasan dari sisi keagamaan sekaligus menegaskan batas antara persoalan pribadi dan posisi seseorang sebagai pejabat publik.
Kiai Ersyad, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa apabila benar hubungan yang ditampilkan dalam foto tersebut berkaitan dengan pernikahan siri, maka statusnya dapat dinilai sah secara agama selama seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
“Sebetulnya kalau secara legalitas agama, kalau benar-benar kawin sirri, itu sah. Cuma konsekuensi sebagai warga negara yang mengikuti aturan formal, itu tidak benar. Karena itu akan melahirkan tafsir-tafsir tidak baik nantinya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons pimpinan partai terhadap polemik yang kembali menyeruak setelah dokumentasi visual seorang pria yang disebut-sebut sebagai Ahmadi Yazid bersama seorang perempuan beredar di platform media sosial.
Meski memberikan pandangan mengenai posisi nikah siri dalam perspektif agama dan aturan formal kenegaraan, Kiai Ersyad menegaskan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya menyangkut ranah privat anggota DPRD yang bersangkutan.
Sikap itu menjadi bagian penting dalam melihat polemik yang berkembang. Sebab, sejauh ini, beredarnya foto di media sosial belum dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai status hubungan pribadi pihak yang berada dalam foto tersebut.
Polemik Lama Kembali ke Ruang Publik
Nama Ahmadi Yazid sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan sejumlah polemik yang menyentuh persoalan etika dan perilaku anggota legislatif.
Pada 9 Desember 2024, ratusan massa dari Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) mendatangi Kantor DPC PKB Sumenep. Mereka mendesak adanya pemeriksaan dan tindakan tegas menyusul beredarnya foto yang disebut-sebut memperlihatkan seorang oknum anggota dewan bersama seorang perempuan dalam situasi yang dianggap tidak pantas.
Koordinator aksi LHGN, Hilal Hidayat, ketika itu meminta partai dan Badan Kehormatan DPRD Sumenep tidak mengabaikan persoalan tersebut.
“Tindakan oknum tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak muruah institusi legislatif. Kami mendesak DPC PKB dan Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk tidak tinggal diam. Harus ada tindakan konkret berupa pemecatan tidak hormat jika terbukti melanggar norma kesopanan dan agama,” ujar Hilal Hidayat dalam aksi tersebut.
Desakan itu kemudian mendapat respons dari internal PKB Sumenep. Saat itu, KH. Kamalil Ersyad yang menjabat Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sumenep menyatakan partai akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme internal.
“Kami di jajaran pengurus DPC PKB Sumenep mengucapkan terima kasih atas kepedulian rekan-rekan. Perlu kami tegaskan, partai memiliki mekanisme internal yang ketat. Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta otentik dan melakukan klarifikasi. Jika dugaan pelanggaran etik dan moral ini terbukti benar, partai tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kiai Ersyad ketika itu.
Tak Hanya Soal Kehidupan Pribadi
Riak politik yang melibatkan Ahmadi Yazid juga pernah muncul dalam konteks lain di DPRD Sumenep.
Pada 2025, pernyataannya terkait penanganan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai kritik dari sejumlah aktivis. Yazid kala itu didorong untuk lebih terbuka dan objektif dalam menyampaikan sikap terkait proses penegakan hukum.
Aktivis Sumenep, Ainur Rahman, bahkan meminta Badan Kehormatan DPRD Sumenep mencermati sikap politik tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu.
“Sikap seperti itu bisa merusak citra DPRD secara keseluruhan. Semestinya jika ada bukti mentah seperti chat, transfer, atau video terkait kasus apa pun, serahkan langsung ke penyidik secara objektif, bukan dipublikasikan dengan tendensi politis tertentu. BK harus jeli melihat manuver para anggota dewan,” kata Ainur Rahman dalam keterangannya pada 2025.
Rentetan polemik tersebut membuat pembahasan mengenai etika anggota legislatif kembali bersinggungan dengan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana kehidupan pribadi seorang wakil rakyat dapat ditempatkan sebagai persoalan privat ketika tindak-tanduknya telah menjadi konsumsi publik.
Antara Privasi dan Etika Pejabat Publik
Pernyataan terbaru Kiai Ersyad membawa persoalan ini ke titik yang lebih kompleks.
Di satu sisi, PKB Sumenep memandang status hubungan pribadi seorang anggota DPRD sebagai ranah privat. Di sisi lain, kedudukan sebagai wakil rakyat membuat setiap isu yang berkembang mengenai dirinya mudah menjadi perhatian publik.
Karena itu, viralnya foto tersebut semestinya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Verifikasi mengenai identitas orang dalam foto, konteks pengambilan gambar, maupun status hubungan keduanya tetap diperlukan sebelum sebuah kesimpulan dapat dibangun.
Pada saat yang sama, penjelasan pimpinan partai mengenai perbedaan antara keabsahan agama dan kepatuhan terhadap aturan formal negara menjadi bagian penting dari polemik ini.
Jika memang terdapat pernikahan siri sebagaimana spekulasi yang berkembang, persoalan berikutnya bukan sekadar menyangkut sah atau tidaknya perkawinan secara agama, melainkan juga bagaimana seorang pejabat publik menjalankan tanggung jawabnya terhadap norma hukum dan etika yang berlaku.
Pada akhirnya, marwah parlemen tidak hanya ditentukan oleh keputusan politik yang lahir di ruang sidang. Perilaku para anggotanya di ruang publik maupun kehidupan personal yang kemudian bersinggungan dengan kepentingan publik juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
Kini, publik tinggal menunggu apakah polemik yang kembali muncul pada Agustus 2026 ini akan berhenti sebagai isu personal di media sosial, atau berkembang menjadi persoalan etik yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan secara kelembagaan.***