SUMENEP, MaduraPost - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip utama dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas kedewanan yang berkaitan dengan kepentingan publik pada dasarnya dapat diakses secara terbuka.

Salah satunya adalah rapat paripurna yang selama ini selalu memberikan ruang bagi wartawan, pegiat organisasi, maupun masyarakat umum untuk hadir.

“Sejak kami memimpin DPRD, tidak pernah ada rapat paripurna yang dilaksanakan secara tertutup. Semua terbuka untuk publik karena kami merupakan lembaga politik yang bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Zainal, Minggu (28/6).

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan konsekuensi dari posisi DPRD sebagai representasi masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui sekaligus mengawasi berbagai agenda yang dijalankan lembaga legislatif.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan media memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah. Kehadiran publik dalam berbagai kegiatan DPRD dinilai mampu mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para wakil rakyat.

“Kami terbuka kepada siapa pun. Silakan mengikuti kegiatan DPRD dan memberikan masukan. Kritik tentu kami terima selama disampaikan secara objektif dan konstruktif,” katanya.

Tidak hanya dalam pelaksanaan rapat, DPRD Sumenep juga melibatkan banyak unsur masyarakat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda).

Kalangan akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, hingga berbagai pemangku kepentingan secara rutin diundang untuk memberikan pandangan terhadap regulasi yang sedang dibahas.

Zainal menilai pelibatan berbagai elemen tersebut menjadi cara agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki kualitas yang lebih baik.

“Karena itu, anggapan bahwa DPRD tertutup tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kami selalu membuka ruang dialog dan partisipasi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut prinsip keterbukaan juga telah menjadi pedoman bagi seluruh unsur DPRD, termasuk jajaran Sekretariat DPRD, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Meski demikian, Zainal mengakui terdapat sejumlah agenda yang memang harus dilaksanakan secara internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pembahasan yang bersifat strategis di lingkungan DPRD.

Keterbukaan informasi tetap memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, kegiatan DPRD terbuka dan dapat diakses publik,” kata dia.

Ia memastikan DPRD Sumenep akan terus mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.***