Kalangan akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, hingga berbagai pemangku kepentingan secara rutin diundang untuk memberikan pandangan terhadap regulasi yang sedang dibahas.
Zainal menilai pelibatan berbagai elemen tersebut menjadi cara agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki kualitas yang lebih baik.
“Karena itu, anggapan bahwa DPRD tertutup tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kami selalu membuka ruang dialog dan partisipasi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut prinsip keterbukaan juga telah menjadi pedoman bagi seluruh unsur DPRD, termasuk jajaran Sekretariat DPRD, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Zainal mengakui terdapat sejumlah agenda yang memang harus dilaksanakan secara internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pembahasan yang bersifat strategis di lingkungan DPRD.
“Keterbukaan informasi tetap memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, kegiatan DPRD terbuka dan dapat diakses publik,” kata dia.
Ia memastikan DPRD Sumenep akan terus mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.***