Saat ini, DKPP Sumenep tengah melakukan serangkaian tahapan administratif mulai dari inventarisasi, identifikasi karakter tanaman, hingga penyusunan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pengajuan ke kementerian terkait.

Selain berfungsi sebagai bentuk perlindungan, pengakuan resmi terhadap varietas tersebut juga diyakini dapat memperluas peluang pengembangan usaha berbasis pangan lokal yang berdaya saing.

Di tengah masyarakat setempat, kacang hijau kuning itu lebih dikenal dengan sebutan Artak. Selama bertahun-tahun, komoditas tersebut telah menjadi bahan baku berbagai makanan tradisional, seperti bubur kacang hijau, es kacang hijau, hingga campuran kaldu khas Madura yang biasa disajikan bersama lontong dan kikil sapi.

Keunggulan utama varietas ini terletak pada warna kuning alaminya serta cita rasa yang khas. Karakter tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi berbagai produk olahan bernilai tambah yang menyasar pasar lebih luas, baik regional maupun nasional.

Inung menilai, penemuan varietas tersebut semakin mempertegas kekayaan plasma nutfah yang dimiliki Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, daerah ini juga dikenal melalui komoditas bawang merah Rubaru yang telah menjadi salah satu produk pertanian unggulan.

“Ini menunjukkan bahwa sektor pertanian Sumenep memiliki potensi besar jika dikelola secara serius, mulai dari perlindungan varietas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tahapan legalisasi, DKPP Sumenep telah mengusulkan tiga nama yang akan didaftarkan secara resmi, yakni Arta Potre Koneng, Arta Potre Raddin, dan Arta Potre Rato.

Pemerintah daerah berharap varietas kacang hijau kuning tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep, tetapi juga mampu tumbuh sebagai identitas baru sektor pertanian daerah yang memiliki daya saing di tingkat nasional.***