Bupati Fauzi mengaku telah berulang kali menyampaikan pesan tersebut dalam berbagai forum internal pemerintah daerah.
Namun apabila masih ditemukan pejabat yang tetap sulit dihubungi atau tidak kooperatif terhadap kebutuhan konfirmasi, dirinya meminta agar hal tersebut dilaporkan secara resmi.
“Pesannya memang demikian. Kalau memang ada yang seperti itu, bisa dilaporkan melalui surat tertulis kepada Bupati,” tegasnya.
Ia memastikan laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pejabat bersangkutan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan diberikan teguran hingga sanksi apabila terbukti mengabaikan arahan yang telah disampaikan.
Menurut Bupati Fauzi, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat yang berhak mengetahui berbagai program, kebijakan, maupun penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Karena pejabat itu bekerja untuk masyarakat. Maka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik juga harus bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media,” ujarnya.
Peringatan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang belakangan kerap dikeluhkan karena sulit memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait berbagai persoalan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Bupati Fauzi menegaskan, dirinya tidak ingin budaya birokrasi yang tertutup berkembang di lingkungan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh kepala OPD dan pejabat struktural dapat membangun pola komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan responsif demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.