SUMENEP, MaduraPost - Perselisihan mengenai penguasaan Tambak 105 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.
Petani yang selama ini mengelola lahan tersebut terlibat adu argumentasi dengan PT Garam setelah perusahaan berupaya menghentikan aktivitas mereka di lokasi, Senin (22/6/2026).
Kedatangan petugas perusahaan tidak membuat para petani mundur. Mereka tetap menjalankan pekerjaan di area tambak karena merasa memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan tersebut.
Menurut mereka, pengelolaan tambak dilakukan berdasarkan pola bagi hasil yang selama ini berjalan antara petani dan perusahaan.
Para penggarap mengaku kecewa lantaran aktivitas yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun kini dipersoalkan. Apalagi, mereka telah menanam modal, menghabiskan tenaga, serta menggantungkan sumber penghasilan dari lahan tersebut.
"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah rugi uang juga rugi waktu dan tenaga," terang salah seorang penggarap lahan tambak PT Garam, Selasa (23/6).
Selain itu, para petani menilai munculnya konflik yang berkepanjangan tidak lepas dari campur tangan sejumlah pihak yang dianggap memperkeruh situasi di kawasan Tambak 105.
Mereka bahkan mengaitkan berbagai insiden yang terjadi belakangan dengan upaya menghambat aktivitas pengelolaan lahan.
Pendamping petani, Muksin, menyebut pihaknya akan meminta difasilitasi pertemuan dengan PT Garam guna mencari solusi atas sengketa yang terus berlarut.
Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari penerapan RJ tahun 2023 yang diduga telah ditafsirkan secara berbeda sehingga memunculkan polemik baru di lapangan.
Karena merasa dirugikan, kelompok petani tidak hanya menyiapkan jalur mediasi. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Garam dan akan menyurati Kementerian BUMN agar turun tangan mengawasi penyelesaian sengketa tersebut.
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," ujar Muksin.
Di sisi lain, PT Garam membantah seluruh klaim yang disampaikan kelompok petani. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa Tambak 105 merupakan aset yang sah dan berada di bawah penguasaan PT Garam sehingga pemanfaatannya harus melalui persetujuan perusahaan.
Perusahaan juga menolak anggapan bahwa terdapat kerja sama ataupun hak kelola yang dimiliki pihak tertentu atas lahan tersebut.
"Perusahaan menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah terdapat hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atas lahan tersebut," tulis PT Garam.
Menurut PT Garam, aktivitas yang dilakukan sejumlah petani di Tambak 105 tidak pernah didukung dokumen hukum yang sah maupun perjanjian resmi dengan perusahaan.
"Faktanya, aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petambak di lokasi dimaksud tidak pernah didasarkan pada perjanjian kerja sama, kontrak, izin pemanfaatan lahan, maupun hubungan hukum lainnya yang sah dengan PT Garam," tegas perusahaan.
PT Garam menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan secara persuasif, sosialisasi, serta memberikan peringatan kepada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin.
Namun, langkah tersebut disebut tidak menghentikan aktivitas penggarapan sehingga perusahaan akhirnya melakukan pengamanan aset.
"Perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penyampaian surat peringatan kepada pihak yang melakukan penggarapan tanpa izin, namun aktivitas tersebut tetap berulang sehingga perusahaan perlu mengambil langkah pengamanan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian keterangan PT Garam.
Sebagai perusahaan milik negara, PT Garam menegaskan memiliki kewajiban menjaga aset yang dipercayakan negara untuk dikelola.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam memiliki kewajiban untuk mengelola, menjaga, dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan," tulis perusahaan.
Meski tetap mempertahankan posisinya, PT Garam mengaku membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Perusahaan berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum yang berlaku.
"PT Garam mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan serta mengedepankan penyelesaian permasalahan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup PT Garam.
Hingga kini, perselisihan Tambak 105 masih jauh dari kata selesai. Petani bersikeras memiliki dasar untuk mengelola lahan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka, sementara PT Garam tetap berpegang pada klaim bahwa kawasan tersebut merupakan aset perusahaan yang tidak pernah diberikan izin untuk digarap oleh pihak luar.***